
BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bank Indonesia memperkuat sinergi menjaga stabilitas inflasi khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
“Kami meminta TPID melakukan langkah-langkah strategis, seperti gelar pasar murah dan sidak pasar, untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga,” kata Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (5/3/2025).
Untuk diketahui, Kantor Bank Indonesia Provinsi Kaltara menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) Konsolidasi Program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2025 di kantor gubernur Kaltara di Tanjung Selor.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltara Hasiando Ginsar Manik, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, serta perwakilan Pemerintah dan TPID Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, Kaltara mencatatkan deflasi sebesar -0,17% pada Februari 2025. Angka ini dihitung dari tiga kota/kabupaten Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kaltara, yang menunjukkan penurunan harga dibandingkan Januari 2025. Secara tahunan (yoy), deflasi mencapai -0,49%.
Deflasi ini utamanya didorong oleh kebijakan Pemerintah, yaitu diskon tarif listrik 50% yang berlaku Januari-Februari. Namun, di tengah fenomena deflasi tersebut, saat ini berada dalam periode Ramadan dan Idul Fitri 2025, yang secara historis menunjukkan kenaikan harga barang pokok penting di Kaltara.
Komoditas seperti emas perhiasan, angkutan udara, hortikultura, telur ayam, dan daging ayam menjadi perhatian utama karena sering mengalami inflasi persisten.
Gubernur Kaltara meminta TPID melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga. Untuk jangka menengah, kerja sama antar daerah (KAD) dan kolaborasi pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) menjadi fokus utama.
“Kami meminta kepada TPID Provinsi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/83/2025 untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk bertransformasi secara digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. TP2DD diharapkan dapat mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital, serta meningkatkan kualitas layanan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2024, seluruh wilayah di Kaltara berada dalam kategori digital. Capaian ini diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui peningkatan literasi digital dan persiapan matang menghadapi Championship TP2DD 2025. BIRO ADPIM